Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Anak-anak Main Game Roblox

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, Roblox, Mendikdasmen larang anak main Roblox, mendikdasmen larang anak main roblox, larang Roblox, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Anak-anak Main Game Roblox

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melarang anak-anak bermain game Roblox.

Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Mulanya, Mu'ti mengobrol dengan para murid dan mengingatkan untuk tidak terlalu lama bermain ponsel, serta tidak menyaksikan konten kekerasan. Nah, beberapa dari siswa tersebut mengaku bahwa mereka senang bermain Roblox.

“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” kata Mu'ti, dikutip dari Antara News, Selasa (5/8/2025).

Adapun Roblox adalah salah satu platform gaming populer, terutama di kalangan anak-anak. Game ini memungkinkan pemainnya membuat dan memainkan berbagai jenis permainan secara virtual.

Jadi, di platform ini gamer bukan hanya main, melainkan bisa membuat game-nya sendiri.

Alasan Mendikdasmen larang anak main Roblox

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, Roblox, Mendikdasmen larang anak main Roblox, mendikdasmen larang anak main roblox, larang Roblox, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Anak-anak Main Game Roblox

Mendikdasmen Soroti Dampak Game Roblox: Anak Belum Mampu Bedakan Nyata dan Rekayasa (foto: Xena Olivia)

Mu'ti pun menjelaskan alasannya melarang anak-anak bermain game Roblox. Ia menilai, game tersebut memuat adegan kekerasan.

"Itu kan banyak kekerasan ya di game itu, kadang-kadang anak-anak ini tidak memahami bahwa yang mereka lihat itu kan sebenarnya sesuatu yang tidak nyata," kata Abdul Mu'ti, sebagaimana diwartakan

Mu'ti menambahkan, tingkat intelektualitas anak-anak belum mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang rekayasa. Oleh karena itu, terkadang mereka meniru apa yang mereka lihat.

"Sehingga karena itu kadang-kadang praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu, itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak," jelas Mu'ti.

Imbau orang tua dampingi anak saat main gadget

Mu'ti pun berpesan kepada orang tua atau wali untuk selalu mendampingi anak-anak mereka, terutama ketika menggunakan gadget.

Tujuannya agar mereka bisa memastikan bahwa hal yang diakses anak via gadget mereka, adalah hal positif dan edukatif.

Ia juga mengatakan, orang tua turut berperan untuk mengawasi anak saat menggunakan gadget untuk mengantisipasi dampak negatif yang timbul akibat penggunaan berlebihan.

"Dampingi (anak saat bermain gawai), harus kita pandu supaya yang diakses adalah yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat," katanya.

Dari sisi aturan, Mu'ti mengatakan bahwa Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian terkait lainnya, meluncurkan Program Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas).

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan yang mulai berlaku 1 April 2025 ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.

Dirangkum dari situs resmi Komdigi, beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi:

  1. Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
  2. Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
  3. Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
  4. Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
  5. Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Mu'ti mengatakan, ke depannya pihaknya akan menindaklanjuti program tersebut, melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan para penyedia layanan online.

"Tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik, jangan layanan yang dapat merusak mental dan juga merusak intelektual mereka," katanya.