Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Singapura menegaskan keseriusan mereka dalam melarang vape. Mereka telah mengumumkan hukuman yang lebih berat terkait dengan penggunaan vape dalam upaya memberantas meningkatnya penyalahgunaan vape bercampur narkoba di negara tersebut. Sanksi ini mencakup denda yang lebih besar, hukuman penjara lebih lama, dan bahkan hukuman cambuk. Hukuman dan denda ini bahkan juga berlaku bagi warga asing dengan ancaman tambahan dideportasi.
Meski Singapura menjadi salah satu negara pertama di dunia yang melarang vape pada 2018, praktik ini tetap berlangsung. Dalam beberapa bulan terakhir, negara-kota tersebut menyaksikan peningkatan popularitas vape yang dicampur dengan etomidate, sejenis obat anestesi. Hal itu memicu kekhawatiran luas di negara yang memiliki salah satu hukum narkoba terketat di dunia.
Dalam beberapa bulan terakhir, seperti dilansir BBC, pihak berwenang mengakui peningkatan peredaran vape yang mengandung etomidate, yang lebih dikenal di Singapura dengan sebutan ‘Kpods’, singkatan dari ‘ketamine pods’ karena etomidate memiliki efek serupa dengan ketamin. Uji acak terhadap 100 vape sitaan pada Juli lalu menemukan sepertiganya mengandung etomidate.
Video remaja dan anak muda yang bertingkah aneh di ruang publik saat menggunakan vape juga viral di media sosial, memicu kekhawatiran warga Singapura yang umumnya mendukung hukuman keras terhadap peredaran dan penggunaan narkoba.
Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan pada Kamis (28/8) bahwa hukum yang lebih ketat diperlukan karena vape telah menjadi pintu gerbang menuju penyalahgunaan zat berbahaya. Perangkat tersebut telah berubah menjadi alat pengantar narkoba.
Pemerintah memperketat hukuman untuk penggunaan vape, sekaligus mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai obat terkontrol Kelas C untuk jangka waktu enam bulan. Aturan baru itu akan berlaku mulai 1 September. Mereka yang tertangkap menggunakan vape, bahkan vape biasa, akan menghadapi denda yang lebih tinggi mulai dari 500 dolar Singapura atau sekira Rp 5,9 juta serta rehabilitasi wajib dari negara. Hukuman akan jauh lebih berat bagi mereka yang kedapatan menggunakan vape bercampur etomidate.
Sementara itu, pemasok vape narkoba dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan 15 kali cambukan. Warga asing yang bekerja di Singapura tidak hanya menghadapi hukuman yang sama, tetapi juga berisiko kehilangan izin tinggal maupun izin kerja, serta dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali ke negara tersebut.
Aturan ini juga berlaku untuk turis. Tanda larangan akan dipasang di seluruh Bandara Changi untuk mengingatkan pengunjung tentang larangan vape, disertai dengan tempat pembuangan vape sehingga pengguna dapat menyingkirkan perangkat mereka tanpa terkena sanksi.(dwi)