Mengaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat

Seorang penumpang pesawat Batik Air berinisial FA dikeluarkan dari pesawat usai mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.
"Penumpang yang duduk di kursi 11E tersebut diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dari siaran resmi Batik Air, Rabu (16/4/2025).
Diketahui, insiden tersebut terjadi sebelum keberangkatan penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) pada 15 April 2025.
"Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan," kata Danang.
Lebih lanjut disampaikan, penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.
Penerbangan ID-6272 kemudian tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
"Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau/pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," katanya.
Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
Dalam hal ini, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Danang mengatakan bahwa Batik Air serta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.
"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," pungkas Danang.