Kronologi Ancaman Bom di Pesawat Lion Air Jakarta-Medan: Gara-gara Penumpang Emosi Delay

Penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta (CGK) menuju Kualanamu, Deli Serdang (KNO), pada Sabtu (2/8/2025) nyaris terganggu akibat ulah salah satu penumpang.
Pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang itu awalnya telah melakukan prosedur keberangkatan secara normal.
Namun situasi berubah ketika seorang penumpang laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin setelah proses push back selesai.
“Pesawatnya sudah siap lepas landas, tapi setelah pintu ditutup dan pesawat mulai bergerak, penumpang itu menyebut soal bom,” ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air.
Apa Respons Maskapai dan Pihak Bandara?
Sesuai prosedur keselamatan, awak kabin segera mengonfirmasi pernyataan penumpang tersebut dan melaporkannya kepada kapten pilot serta petugas layanan darat.
Karena kejadian itu terjadi saat pesawat sudah dalam posisi bergerak, maka penerbangan dikategorikan Return to Apron (RTA), yakni prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penumpang H kemudian diturunkan dan diserahkan kepada petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, penyidik PPNS, serta pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah seluruh penumpang diturunkan, pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap pesawat, bagasi, dan barang bawaan.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Namun, Lion Air tetap mengklasifikasikan insiden ini sebagai potensi ancaman (bomb threat).
“Meskipun diduga hanya candaan, kami tetap ambil langkah tegas dan preventif. Keselamatan adalah prioritas,” lanjut Danang.
Tangkapan layar unggahan video viral penumpang Lion Air teriak bom di pesawat jurusan Jakarta-Medan, Sabtu 2 Agustus 2025.
Apa Dampak Insiden bagi Penerbangan?
Penerbangan JT-308 akhirnya tetap diberangkatkan kembali pada hari yang sama menggunakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW.
Seluruh penumpang kembali menaiki pesawat setelah proses pengamanan selesai dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu.
Lion Air menegaskan pentingnya kesadaran seluruh penumpang untuk tidak membuat pernyataan palsu atau ancaman, terutama yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, menegaskan bahwa pernyataan palsu atau ancaman yang dapat mengganggu keamanan penerbangan adalah pelanggaran hukum serius dan dapat dikenai hukuman pidana.
Bagaimana Suasana dalam Kabin Saat Insiden?
Video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan suasana kabin yang mencekam. Penumpang H tampak emosi akibat keterlambatan penerbangan dan secara terang-terangan menyebut adanya bom di pesawat.
Aksinya memicu kepanikan, termasuk dari penumpang yang membawa anak-anak dan lansia.
“Turunkan saja dia, kami tidak merasa aman. Di sini banyak anak kecil dan orang tua,” ujar salah satu penumpang lainnya.
Pramugari pun terlihat berupaya menenangkan situasi.
“Tetap tenang, ya. Nanti petugas keamanan kami naik. Penumpang lain tolong duduk,” ujar awak kabin dalam rekaman tersebut.