Heboh Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Medan, Ini Kronologinya

Lion Air, Penumpang Lion Air, penumpang lion air teriak bom, penumpang lion air teriak ada bom, Heboh Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Medan, Ini Kronologinya

Suasana di dalam pesawat Lion Air JT-307 tujuan Jakarta-Medan mendadak mencekam pada Sabtu (2/8/2025).

Seorang penumpang berinisial H berteriak soal adanya bom. Teriakan itu memicu kepanikan di antara penumpang lainnya.

Momen tersebut terekam dalam sebuah video dan diunggah ke akun Instagram @info_jabodetabek. Dalam rekaman terlihat kru kabin sedang meminta maaf karena penerbangan mengalami keterlambatan, meskipun semua penumpang sudah duduk di kursi masing-masing.

Namun, H tampak tidak terima dengan penjelasan tersebut dan langsung melontarkan kemarahan.

"Mau kau matikan aku ya? Kau tahu saya siapa?" teriaknya.

Meski kru terus mencoba meredam situasi dengan permintaan maaf, amarah H justru semakin menjadi-jadi.

"Yang merasa petugas semua turun, mau polisi, mau tentara turun, ada bom. Yang enggak nyaman turun, ini punya kita pesawatnya, biar tahu kalian," ujarnya lantang.

Setelah itu, H berdiri, melepas topinya, lalu membantingnya dan berjalan ke arah toilet sambil terus mengomel.

Aksi H memancing reaksi keras dari penumpang lainnya.

"Amankan saja Pak, kami juga enggak aman. Turunkan saja Pak," terdengar suara penumpang di video.

"Di sini banyak anak-anak, banyak orangtua Pak, jangan gara-gara satu orang aja, turunkan aja," timpal yang lain.

Petugas kabin kemudian mengimbau semua penumpang tetap tenang dan duduk kembali.

Polisi dan Maskapai Beri Penjelasan

Kasie Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi, membenarkan adanya insiden tersebut.

"Penumpang kemudian diturunkan dari pesawat untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Wahyudi kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).

Sementara itu, pihak Lion Air melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, juga memberikan keterangan resmi. Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi di pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH pada penerbangan JT-308 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

"Ancaman bom itu terjadi di dalam pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang," ujar Danang.

Kejadian terjadi saat pesawat bersiap lepas landas. Semua prosedur keberangkatan sudah dilalui hingga proses push back selesai. Namun, saat pesawat mulai bergerak, H tiba-tiba berteriak ke awak kabin bahwa ada bom di dalam pesawat.

Pesawat Dikembalikan ke Apron

Sesuai prosedur keselamatan, awak kabin segera mengonfirmasi ulang pernyataan H, tetapi ia tetap pada ucapannya. Informasi tersebut langsung diteruskan ke kapten dan petugas darat.

Karena pernyataan tersebut muncul setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, maka prosedur Return to Apron (RTA) diterapkan—yakni pesawat kembali ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Danang menyebut H kemudian diturunkan dan diserahkan kepada otoritas terkait untuk proses hukum. Seluruh penumpang juga diturunkan, mengikuti protokol keselamatan bila ada dugaan ancaman bom.

"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat)," kata Danang.

Petugas keamanan bandara segera memeriksa ulang bagasi dan barang bawaan semua penumpang. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya.

"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan penerbangan, Lion Air mengganti pesawat dengan Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 akhirnya diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan mendarat dengan selamat di Bandara Kualanamu.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Lion Air kembali mengingatkan bahwa candaan atau pernyataan palsu soal bom adalah pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 437, pelaku bisa dikenai hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara.

Jika candaan atau informasi palsu tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun. Dan bila sampai menyebabkan hilangnya nyawa, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.