Asosiasi dan Pengamat Nilai Ancaman Bom Perlu Ditindak Tegas

ancaman bom di pesawat, ancaman bom pesawat, ancaman bom di pesawat lion air, Asosiasi dan Pengamat Nilai Ancaman Bom Perlu Ditindak Tegas

Maraknya ancaman bom atau bomb threat yang terjadi belakangan di penerbangan Indonesia perlu ditindak tegas karena merugikan penumpang dan maskapai penerbangan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, adanya ujaran dan ancaman terkait bom ini wajib ditangani serius oleh maskapai. 

“Proses pemeriksaan akan memerlukan waktu lama dan ini berarti menambah biaya operasional penerbangan, sehingga pada akhirnya berdampak pada harga tiket yang ditanggung oleh konsumen," kata Bayu dalam siaran resmi, Rabu (6/8/2025).

Hal ini, sambungnya, sangat kontraproduktif bagi maskapai, apalagi saat ini bisnis penerbangan masih menghadapi banyak tantangan, terutama tantangan tingginya biaya operasional.

Senada dengan Bayu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan bahwa penumpang dan barangnya tentu akan diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak adanya bom. 

Proses tersebut, kata Alvin, akan memakan waktu lama, dan akan membuat penumpang tidak nyaman. Sehingga perjalanan penumpang akan terhambat serta waktu perjalanan akan bertambah panjang. 

"Ini tentu sangat merugikan penumpang karena dalam transportasi udara itu esensinya adalah penghematan durasi perjalanan dan ketepatan waktu kedatangan di tempat tujuan,” ujar Alvin.

Terpisah, dalam pesan suara Alvin kepada Kompas.com (5/8/2025), Alvin juga mengatakan bahwa pelaku yang melontarkan ujaran bom harus mendapat sanksi.

"Kalau ini (candaan bom) terus berlanjut,  masalah yang sama akan terus berlanut karena tidak ada sanksi apa-apa. Kalaupun sanksi hukum itu prosesnya panjang, setidaknya ada sanksi sosial," kata Alvin.

Bom bukan candaan

Dalam pemaparannya, Alvin menuturkan rasa kecewa, sebab ujaran bom kerap dianggap sebagai sebuah candaan, khususnya bagi para pejabat dan pemerintah.

"Saya juga agak kecewa ya karena para pejabat pemerintah terutama, selalu mengatakan ujaran bom ini sebagai candaan bercanda sehingga itu seolah-olah hanya perbuatan yang ringan. Padahal itu ada sanksi pidananya karena itu dapat mengancam keselamatan orang banyak," katanya.

Menurut Alvin, ketika seseorang mengancam keselamatan orang banyak, hal ini tidak lepas dari aksi terorisme. 

Aksi ini, sambungnya, tentu akan memberikan tekanan kepada penumpang lainnya supaya takut. Hal ini, katanya, perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penerbangan dan aparat penegak hukum.

negara lain itu tidak ada toleransi bagi pelaku ujaran bom itu. Langsung diproses hukum dan sampai ke pengadilan. Di Indonesia berapa banyak yang sampai di pengadilan? Paling-paling diperiksa, kemudian serahkan pada polisi. Nanti di kepolisian cukup membuat pernyataan penyesalan materai 10.000, selesai," tuturnya.

Berikan kewenangan pada maskapai untuk menindak

ancaman bom di pesawat, ancaman bom pesawat, ancaman bom di pesawat lion air, Asosiasi dan Pengamat Nilai Ancaman Bom Perlu Ditindak Tegas

Ilustrasi penumpang pesawat mengantre keluar dari pesawat.

Menurut Alvin, sebaiknya pihak maskapai penerbangan atau melalui asosiasi penerbangan dapat diberikan wewenang untuk menindak pelaku ujaran bercana bom. Salah satunya, maskapai bisa memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam.

Tindakan lainnya yang bisa diberikan kepada pelaku, lanjutnya, yaitu pelaku tidak bisa membeli tiket naik pesawat dalam kurun waktu tertentu supaya mendapatan sanksi sosial.

"Setiap ujaran tentang bom ini harus diperlakukan serius, kalau ada yang menggertak menggunakan kata bom, itu juga harus diproses secara serius," katanya.

Bayangkan, tambah Alvin, ketika seseorang sedang naik bus lalu ada yang berteriak "Saya bawa bom", penumpang tenti akan berlomba keluar dari bus.

Sehingga, katanya, besar kemungkinana ada korban luka-luka karena berdesakan, atau bisa pula menelan korban jiwa. Maka dari itu, hal yang sama juga tentu akan berlaku di penerbangan.

Pemerintah perlu bertindak tegas

Menurut Pasal 437 undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman dan gurauan yang terkait bom akan mendapat sanksi yang serius, yaitu: 

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu (termasuk candaan dan ancaman terkait bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terkait hal tersebut, INACA dan APJAPI meminta pemerintah untuk menangani lebih tegas ancaman bom di penerbangan nasional dengan penegakan peraturan tanpa toleransi serta penjatuhan sanksi pidana tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. 

Selain itu, penting pula peningkatan sosialisasi di masyarakat tentang bahayanya ancaman bom di penerbangan agar tidak terjadi lagi ancaman tersebut.

INACA dan APJAPI juga meminta agar pelaku ujaran dan ancaman bom di penerbangan dikenakan sanksi yang maksimal dan penanganan masalah ini juga disebarluaskan sehingga menjadi edukasi positif bagi masyarakat agar tidak turut melakukan hal serupa. 

Di sisi lain, INACA dan APJAPI juga menghimbau semua maskapai penerbangan untuk memberlakukan sanksi sosial berupa boikot dan blacklist/ penolakan pengangkutan terhadap orang-orang yang melakukan ujaran dan ancaman bom tersebut.