Sekarang Jadi Tahu, Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Tahun 2026 Nyaris Semilyar

- Belum semua tahu mengenai anggaran mobil dinas untuk seorang pejabat eselon 1 di Kementerian/Lembaga.
Ternyata, anggaran mobil dinas pejabat eselon 1 di tahun 2026 naik signifikan.
Nilai pengadaan mobil dinas baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
PMK tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai diundangkan per 20 Mei 2025.
Disebutkan dalam aturan terbaru, nilai pengadaan mobil dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 atau nyaris Rp 1 miliar per unit untuk pengadaan tahun 2026.
Anggaran pembelian mobil dinas baru ini mengalami kenaikan Rp 52 juta apabila dibandingkan dengan nilai pengadaan mobil pejabat eselon 1 di tahun 2025.
Sebagai informasi, eselon 1 adalah jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pemerintahan, di bawah Menteri. Jabatan eselon I antara lain dirjen, sekjen, kepala badan, irjen dan deputi.
Kenaikan anggaran yang cukup signifikan juga berlaku untuk pengadaan mobil dinas baru yang diperuntukkan untuk pejabat setingkat eselon 2.
Namun berbeda dengan pengadaan mobil baru bagi pejabat eselon 1, untuk pejabat eselon 2 nilai pengadaan mobil baru disesuaikan dengan daerah atau per provinsi.
Pengadaan mobil pejabat eselon 2 dengan anggaran tertinggi adalah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 901.921.000.
Sementara pengadaan mobil eselon II di Jakarta nilai anggarannya sebesar Rp 731.123.000.