129 Warga Dicatut untuk Buat Akun Shopee Affiliate, Pelaku Janjikan Program Makan Gratis

Sebanyak 129 warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban pencurian data pribadi yang disalahgunakan untuk membuat akun Shopee affiliate secara ilegal.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik ini setelah menangkap seorang pria berinisial TD (38), pemilik toko online "Chaila Shop", yang memanfaatkan program fiktif "Makan Bergizi Gratis (MBG)" untuk mengelabui warga dan menguras data pribadi mereka.
“Sebanyak 130 akun toko online berhasil tersangka buat dengan menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (23/6/2025).
Modus: Janji Makan Bergizi Gratis dan Pembuatan NPWP Fiktif
TD melakukan aksinya dengan mengiming-imingi para korban untuk mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, syarat untuk mengikuti program ini adalah menyerahkan dokumen pribadi, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto swafoto sambil memegang KTP.
“Tersangka dibantu seseorang berinisial K untuk menyampaikan kepada warga bahwa jika ingin mendapatkan MBG, mereka harus memiliki NPWP. Pengurusan NPWP dapat dilakukan melalui tersangka tanpa perlu datang ke Kantor KPP Pratama,” kata Jules.
Namun alih-alih digunakan untuk kepentingan pajak, data pribadi itu dipakai TD untuk mendaftarkan akun Shopee affiliate.
Tak hanya itu, tersangka juga meregistrasi SIM card dan membuka rekening e-wallet SeaBank atas nama para korban.
Jalankan 129 Akun Shopee Affiliate demi Keuntungan Pribadi
Dari data tersebut, TD menciptakan 129 akun Shopee affiliate yang seluruhnya dikelola oleh dirinya sendiri dengan bantuan tujuh admin berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD.
Para admin ini bekerja dalam dua sif setiap hari untuk menangani aktivitas seperti promosi produk, mengelola percakapan pelanggan, transaksi pembelian barang, hingga melakukan live streaming di platform Shopee.
“Melalui live streaming tersebut, tersangka mempromosikan barang milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate dan memperoleh komisi 5 hingga 25 persen dari Shopee apabila produk berhasil terjual,” ujar Jules.
Keuntungan dari penjualan itu kemudian dikumpulkan ke dalam akun e-wallet para korban yang dikendalikan oleh TD, lalu dialihkan ke rekening pribadinya.
Menurut penyelidikan, dalam sebulan, TD dapat mengantongi keuntungan hingga Rp 20 juta.
Polisi Sita Ratusan Barang Bukti
Dari hasil penggerebekan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ini. Di antaranya:
- 187 unit handphone
- 129 akun toko online Shopee
- 129 KTP dan NPWP milik warga
- 129 akun rekening e-wallet SeaBank
- 2 unit laptop
- 2 unit PC rakitan
“Keuntungan yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini kami masih mendalami apakah keuntungan tersebut telah dialihkan menjadi aset benda bergerak, tidak bergerak, atau perhiasan,” ujar Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol R.W. Raja Pratama.
Menurut Raja, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Untuk pengembangan kasus tersebut kami akan melihat pihak-pihak yang terkait. Tidak menutup kemungkinan kita akan tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Jerat Hukum untuk Penyalahgunaan Data Pribadi
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 67 Ayat (3) jo Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 12 miliar.