Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak

Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat masih banyak operator parkir yang belum memiliki izin, tapi tetap beroperasi. Saat menyikapi hal ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan operator parkir yang tak memiliki izin harus segera ditindak tegas. Salah satunya yakni PT Sky Parking Utama. Dari 25 lokasi parkir, hanya 18 yang mengantongi izin. Sementara itu, enam lokasi lainnya masih proses memperoleh perizinan. Sementara itu, satu lokasi lainnya tak berizin. “Kami sudah mengusulkan dengan tegas untuk segera UP (Unit Pengelola) Parkir kirim SP (Surat Peringatan) 1. Kemudian dilayangkan SP 2 dan terakhir SP 3," kata Jupiter di Jakarta, Kamis (28/8).

Apabila operator parkir tetap tak berupaya mengurus perizinan, Jupiter meminta Dinas PMPTSP DKI Jakarta menutup lokasi parkir dimaksud. "Maka kami mengusulkan segera dilakukan penyegelan. Dilakukan secara tegas dan terukur," ucap Jupiter.

Dengan begitu, operator parkir tidak melakukan pungutan liar hingga penggelapan pajak. Masyarakat sudah membayarkan tarif sewa parkir dan pajak ke pengelola, tapi tidak diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Tidak dibenarkan operator mengambil uang masyarakat namun tidak memiliki izin," tutupnya.(Asp)