KPI Percaya TV dan Radio Beri Informasi Akurat soal Tayangan Unjuk Rasa

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan dukungannya kepada lembaga penyiaran dalam menayangkan peristiwa demonstrasi yang terjadi di Jakarta maupun daerah lain.
Di tengah kabar adanya isu larangan liputan unjuk rasa yang dikaitkan dengan KPID DKI Jakarta meskipun sudah dibantahnya, KPI Pusat menekankan bahwa televisi dan radio memiliki kebebasan untuk menyajikan informasi kepada publik sepanjang sesuai regulasi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi melalui lembaga penyiaran. "Kami menghormati penuh upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Itu merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang," ujar Ubaidillah dalam keterangan resminya diterima VIVA, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, kebebasan lembaga penyiaran tetap harus dijalankan secara profesional dengan berpegang pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta aturan lain yang berlaku.
“Kami percaya televisi dan radio mampu menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena media penyiaran punya prinsip profesionalisme yang menjadi acuan. Ini bagian dari demokrasi,” jelasnya.
Ketua KPI Pusat juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia berharap kejadian tersebut bisa diproses sesuai hukum dan menjadi pelajaran bersama.