Kursi DPR Kosong Usai Eko Patrio hingga Sahroni Dinonaktifkan, Siapa yang Ganti? Ini Mekanismenya

Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat anggota DPR RI.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Minggu (31/8/2025) dan mulai berlaku per 1 September 2025.
Langkah kedua partai politik besar ini diambil setelah muncul gelombang kritik publik yang menilai sejumlah pernyataan dan tindakan keempat politisi tersebut menciderai perasaan masyarakat.
Polemik ini terjadi di tengah meningkatnya kemarahan publik terhadap kenaikan tunjangan DPR yang berujung pada demonstrasi besar di berbagai daerah.
Bagaimana Mekanisme Pemberhentian Anggota DPR Menurut UU MD3?
Langkah penonaktifan oleh partai politik hanyalah tahap awal. Mekanisme pemberhentian anggota DPR secara resmi hingga Pergantian Antarwaktu (PAW) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pasal 239 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya. Usulan itu kemudian disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1).
Setelah menerima usulan tersebut, Pimpinan DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyampaikannya kepada Presiden.
Presiden kemudian meresmikan pemberhentian itu paling lambat 14 hari sejak menerima usulan dari Pimpinan DPR, sesuai Pasal 241 UU MD3.
Namun, anggota DPR yang diberhentikan partainya masih bisa mengajukan keberatan melalui pengadilan.
Bagaimana Proses Pergantian Antarwaktu (PAW)?
Proses PAW diatur dalam Pasal 242 UU MD3. Setelah anggota DPR resmi diberhentikan, Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta nama calon pengganti. KPU memiliki waktu lima hari untuk mengirimkan nama tersebut.
Calon pengganti biasanya adalah mereka yang pada Pemilu Legislatif sebelumnya memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari anggota DPR yang diganti.
Setelah nama calon pengganti diserahkan, Pimpinan DPR kembali bersurat kepada Presiden. Presiden lalu memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPR pengganti antarwaktu melalui Keputusan Presiden.
Mengapa NasDem Menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach?
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI.
Partai NasDem menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah landasan utama perjuangan politik mereka.
Namun, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim menyatakan, ada kader partai yang pernyataannya justru menyinggung masyarakat.
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Hermawi dalam keterangan resminya.
Pernyataan Sahroni yang menyebut usulan pembubaran DPR RI disampaikan oleh "orang tolol" memicu kemarahan publik.
Sementara itu, Nafa Urbach dinilai memperkeruh suasana dengan membela kenaikan tunjangan anggota DPR. Akibat pernyataan ini, demonstrasi yang awalnya menolak kenaikan tunjangan semakin meluas.
Mengapa PAN Menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya?
Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengambil keputusan serupa. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa Eko Patrio dan Uya Kuya resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR mulai 1 September 2025.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI," ujar Viva.
Kontroversi bermula ketika Eko Patrio, yang juga menjabat Sekjen PAN, mengunggah video parodi di TikTok terkait kritik publik terhadap anggota DPR yang berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Video tersebut dianggap menyepelekan keresahan masyarakat. Uya Kuya yang ikut berjoget dalam sidang kemudian juga turut menjadi sorotan.
Meski keduanya menyampaikan permintaan maaf, tindakan itu dianggap memperburuk citra DPR di tengah kondisi sosial yang tegang.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Begini Proses Anggota DPR yang Diberhentkan Parpolnya sampai PAW".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!