Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya hanya Dinonaktifkan dari DPR! Ini Bedanya sama Dipecat

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing resmi me-nonaktif-kan dua kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, serta Eko Patrio dan Uya Kuya.

Hal tersebut dilakukan kedua partai tersebut usai mencermati dinamika yang ada belakang terakhir pascaaksi unjuk rasa DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam dinamika politik, istilah seperti "nonaktif" dan "dipecat" sering digunakan untuk menggambarkan sanksi terhadap politisi yang dianggap melanggar norma atau etika publik.

Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki makna, dampak, dan prosedur yang berbeda. Kasus Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), menjadi contoh nyata bagaimana partai politik mengambil tindakan terhadap kadernya.

Namun, penting untuk memahami apakah mereka benar-benar dipecat, atau hanya dinonaktifkan, dan apa konsekuensinya. Meski sekilas terdengar mirip, nonaktif dan dipecat adalah dua hal yang sangat berbeda dalam konteks politik.

Nonaktif bersifat sementara dan masih menyisakan ruang rehabilitasi. Sementara dipecat bersifat permanen dan menggugurkan seluruh status politik seseorang di parlemen/DPR.

1. Apa Itu "Di-nonaktif-kan"?

Artinya, seorang anggota masih secara formal terdaftar dalam struktur lembaga (misalnya DPR), tetapi tidak lagi menjalankan fungsi aktif, terutama di fraksi atau komisi. Nonaktif biasanya bersifat sementara, dan dapat dikembalikan atau diperpanjang tergantung evaluasi partai.

Anggota DPR yang di-nonaktif-kan hanya mendapatkan gaji dan tidak tunjangan. Ciri-cirinya:

- Masih memiliki status administratif sebagai anggota DPR.

- Tidak lagi mewakili fraksi di forum resmi.

- Tidak lagi mendapat peran aktif di alat kelengkapan dewan (AKD).

- Tidak otomatis dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).

- Bisa dikembalikan jika dianggap layak.

Contoh Kasus:

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem)

Keduanya dinonaktifkan oleh Partai NasDem dari Fraksi DPR RI mulai 1 September 2025, karena pernyataan yang dianggap “mencederai perasaan rakyat.”

➤ Namun, secara hukum, mereka belum diberhentikan dari keanggotaan DPR dan belum dilakukan proses PAW.

Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN)

PAN juga menonaktifkan mereka dari Fraksi DPR menyusul kontroversi video joget yang dianggap tidak etis.

➤ Mereka masih secara formal tercatat sebagai anggota DPR, tapi tidak lagi menjalankan fungsi di bawah fraksi PAN.

2. Apa Itu "Dipecat"?

Jika seseorang diberhentikan secara permanen dari keanggotaannya dalam partai politik atau lembaga perwakilan seperti DPR. Pemecatan biasanya diikuti oleh PAW, menggantikan posisi yang kosong karena diberhentikan.

Anggota DPR yang dipecat secara otomatis tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan. Ciri-cirinya:

- Kehilangan keanggotaan partai (jika dipecat dari partai).

- Kehilangan posisi sebagai anggota DPR (jika PAW dilakukan).

- Bersifat permanen dan tidak bisa dikembalikan kecuali dengan mekanisme luar biasa.

- Biasanya diikuti proses administratif ke KPU dan DPR RI.

Dalam kasus keempat tokoh di atas, belum ada yang secara resmi dipecat dari DPR maupun partainya. Namun, jika partai mengirimkan surat pemecatan dan meminta PAW ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), maka mereka bisa diberhentikan secara total.

3. Kenapa Partai Pilih "Nonaktif" Bukan "Pecat"?

Ada beberapa alasan strategis dan administratif:

- Hukum & Regulasi: Proses pemecatan dan PAW harus melalui tahapan formal: SK partai, verifikasi KPU, dan pengesahan oleh DPR. Ini tidak cepat.

- Manuver Politik: Nonaktif adalah bentuk shock therapy agar kader introspeksi, tanpa kehilangan figur politik yang masih bisa “dimanfaatkan” di masa depan.

- Redam Reaksi Publik: Publik yang marah ingin sanksi cepat. Nonaktif adalah cara cepat menenangkan suasana sambil menyiapkan langkah jangka panjang.

Halaman Selanjutnya
Anggota DPR yang di-nonaktif-kan hanya mendapatkan gaji dan tidak tunjangan. Ciri-cirinya:
Halaman Selanjutnya