Syarat dan Ketentuan Tarif Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT

demo, transjakarta, demonstrasi, Pemprov DKI Jakarta, kendaraan bermotor, Syarat dan Ketentuan Tarif Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif gratis atau Rp 1 untuk layanan transportasi umum ibu kota, meliputi Transjakarta, MRT, dan LRT pasca aksi demonstrasi Jakarta selama 31 Agustus 2025 hingga 7 September 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemberian tarif gratis sepekan tersebut diambil seiring dengan proses pemulihan layanan serta fasilitas transportasi dimaksud.

“Pemprov Jakarta menggratiskan atau nol persen Transjakarta dan MRT, karena memang banyak sistem kita yang rusak, terbakar kemarin,” ujar dia dalam press conference di Balai Kota Jakarta yang ditayangkan KompasTV, Minggu (31/8/2025).

demo, transjakarta, demonstrasi, Pemprov DKI Jakarta, kendaraan bermotor, Syarat dan Ketentuan Tarif Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT

Ilustrasi Transjakarta. Pemprov DKI akan luncurkan armada bus listrik Transjakarta high-deck pertama di Jakarta.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui media sosialnya juga turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bersabar menunggu seluruh layanan transportasi umum kembali beroperasi secara optimal.

"Jakarta sedang mengalami masa-masa yang tidak mudah. Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama seluruh pihak yang terlibat berusaha semaksimal mungkin memulihkan layanan transportasi umum yang terdampak demi kenyamanan bersama," katanya dikutip Instagram @dishubdkijakarta.

Sebagai bentuk apresiasi atas kesabaran dan dukungan masyarakat, Pemprov DKI melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta memberikan layanan tarif gratis (Rp 1) kepada seluruh pelanggan selama periode pemulihan.

Penerapan tarif ini berlaku mulai Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 7 September 2025 pukul 23.59 WIB.

Adapun layanan Mikrotrans dan penerima manfaat Kartu Layanan Gratis tetap tidak dikenakan biaya atau Rp 0, sementara Royaltrans masih menggunakan tarif normal.

Tarif khusus ini berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, maupun Transjabodetabek, serta MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Setiap pengguna transportasi umum dapat menikmati tarif Rp 1 tanpa terkecuali.

Sementara pembayaran tarif bisa dilakukan menggunakan berbagai metode, mulai dari uang elektronik bank seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, dan BRI Brizzi, hingga Kartu JakLingko, KMT, serta JakCard.

Selain itu, pengguna juga dapat memanfaatkan aplikasi JakLingko dan MyMRTJ untuk melakukan pembayaran.

“Dishub DKI mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum di Jakarta. Selalu ikuti informasi resmi terkait perkembangan operasi layanan transportasi umum hanya melalui akun resmi,” tutup keterangan Dishub DKI Jakarta.