Ingin Lapor Orang Hilang Selama Aksi Protes 25–31 Agustus? KontraS Siapkan Posko Pengaduan

Kontras, orang hilang, LBH Yogyakarta, penghilangan paksa, aksi protes 2025, pengaduan korban kekerasan, LBH Bali, cara melapor orang hilang, Ingin Lapor Orang Hilang Selama Aksi Protes 25–31 Agustus? KontraS Siapkan Posko Pengaduan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan kasus dugaan penghilangan paksa selama aksi protes yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.

Langkah ini muncul menyusul maraknya informasi terkait orang hilang selama aksi tersebut di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui akun resmi Instagram, KontraS menyampaikan bahwa masyarakat yang mengetahui atau menduga seseorang menjadi korban penghilangan paksa dapat melaporkan melalui formulir daring di tautan https://bit.ly/PoskoOrangHilang.

Bagi pelapor yang mengalami kesulitan, KontraS menyediakan layanan kontak langsung melalui nomor 0896-3522-5998.

"Formulir ini ditujukan bagi siapapun yang membutuhkan bantuan dalam menelusuri keberadaan anggota keluarga, teman, kerabat, atau individu lain yang hilang dalam konteks aksi tersebut" tulis Kontras dalam unggahan Instagram resmi mereka.

Bantuan Hukum untuk Yogyakarta dan Bali

Selain itu, melalui Instagram resminya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta juga membuka kanal bantuan hukum untuk warga terdampak selama aksi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya.

Masyarakat dapat menghubungi LBH Yogyakarta di nomor 0895-1062-9630. Laporan aduan yang diterima LBH Yogyakarta harus mencantumkan:

1. Identitas pelapor dan korban, termasuk nama, asal, organisasi/lembaga/daerah, atau informasi relevan lainnya.

2. Umur korban.

3. Kronologi kejadian secara rinci.

Sementara itu, melalui Instagram resminya, LBH Bali membuka posko pengaduan bagi warga yang terdampak penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dan kekerasan selama penanganan aksi protes di Bali.

Formulir dan informasi pengaduan dapat diakses melalui https://bit.ly/PelanggaranDalmasBali.

Aksi protes yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 melibatkan ribuan peserta di berbagai kota besar di Indonesia.

Selama aksi, sejumlah laporan menyebut adanya dugaan tindakan penghilangan paksa, intimidasi, dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat penegak hukum.

Kontras dan LBH menekankan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional, menjunjung tinggi prinsip transparansi, perlindungan hak asasi manusia, dan keamanan pelapor.

Langkah pembukaan posko pengaduan ini juga bertujuan untuk memberikan akses hukum dan perlindungan bagi warga yang menjadi korban penghilangan paksa maupun kekerasan selama aksi protes.

Kontras menegaskan pentingnya pemenuhan hak atas informasi, perlindungan hukum, dan kepastian penegakan hukum bagi semua korban.

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus penghilangan paksa atau kekerasan selama aksi protes dianjurkan untuk menyiapkan data lengkap agar proses penanganan laporan berjalan efektif. 

Data yang dimaksud meliputi identitas pelapor, identitas korban, umur korban, kronologi kejadian, dan bukti pendukung bila ada.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.