Begini Duduk Perkara yang Sebabkan Huawei Gugat Transsion

huawei, Transsion, Huawei gugat Transsion, Begini Duduk Perkara yang Sebabkan Huawei Gugat Transsion

Sengketa hukum membelit Transsion, induk merek ponsel Infinix, Tecno, dan Itel. Perusahaan asal China itu digugat Huawei di pengadilan Eropa karena dituding memakai teknologi milik Huawei tanpa izin.

Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) di Munich, Jerman. Pusat perselisihan ada pada satu paten penting milik Huawei yang diklaim digunakan secara ilegal oleh Transsion dalam sejumlah perangkatnya.

Menurut laporan berbagai sumber, paten yang disengketakan adalah EP2725797. Dokumen paten tersebut mencakup teknologi dekode video yang dirancang untuk mencegah gangguan dan distorsi, sehingga meningkatkan kualitas pemutaran video di layar perangkat.

Teknologi ini disebut-sebut diterapkan Transsion tanpa lisensi resmi. Meski demikian, hingga kini belum jelas perangkat mana saja yang menggunakan teknologi tersebut—apakah hanya Infinix, Tecno, Itel, atau seluruh produk di bawah grup Transsion.

Dikutip KompasTekno dari GizmoChina, Selasa (2/9/2025), gugatan resmi Huawei sudah diajukan sejak 20 Juni 2025 lalu. Namun, putusan akhir dari persidangan masih menunggu keputusan pengadilan.

huawei, Transsion, Huawei gugat Transsion, Begini Duduk Perkara yang Sebabkan Huawei Gugat Transsion

Ilustrasi Transsion, induk Tecno, Itel dan Infinix

Jika Huawei menang, Transsion berpotensi harus membayar biaya lisensi atau denda, bahkan menghadapi pembatasan penjualan produknya di pasar Eropa, wilayah yang menjadi salah satu motor pertumbuhan global perusahaan itu.

Tanggapan Transsion

Transsion sendiri mengaku masih mempelajari detail gugatan ini. Perusahaan menegaskan akan merespons secara aktif demi melindungi hak dan kepentingan resminya, sebagaimana dilaporkan Futu News.

Ini bukan kali pertama Huawei menggugat Transsion. Pada 2019, Huawei pernah melayangkan gugatan terkait pelanggaran hak cipta desain wallpaper. Saat itu, Huawei menuntut ganti rugi 20 juta yuan atau sekitar Rp 45,4 miliar.

Selain Transsion, Huawei juga memiliki sejarah menggugat vendor ponsel lain. Pada 2023, Huawei menyeret Xiaomi ke pengadilan atas dugaan pelanggaran empat paten teknologi, mulai dari sinyal 4G, kamera, hingga kunci layar (lockscreen).

Sengketa tersebut bahkan sempat didaftarkan dan disetujui oleh Kantor Paten China (CNIPA).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.