Duduk Perkara Nenek Endang Disomasi Rp 115 Juta karena Diduga Langgar Hak Siar Liga Inggris di Klaten

Klaten, Hak Siar Liga Inggris, berita Jateng, nenek endang, nenek endang disomasi Rp 115 juta, nenek endang disomasi karena setel liga inggris, Nenek Endang diduga langgar hak siar, Duduk Perkara Nenek Endang Disomasi Rp 115 Juta karena Diduga Langgar Hak Siar Liga Inggris di Klaten

Seorang perempuan lanjut usia, Endang (78), warga Klaten, Jawa Tengah, harus menghadapi somasi bernilai Rp 115 juta karena dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris dalam sebuah acara keluarga pada 2024.

Somasi tersebut dilayangkan oleh pemegang hak siar dan ditujukan ke kafe milik keluarga Endang.

Meski mengaku sudah berniat membeli lisensi resmi, Endang tetap diminta membayar denda.

Berniat Beli Lisensi, Tetap Kena Somasi

Endang menyebut, niat membeli lisensi hak siar sudah ia sampaikan dalam proses mediasi bersama tim hukum platform penyiar di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (26/8/2025).

Ia bersedia membayar lisensi untuk kegiatan nonton bareng dengan tarif sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per tahun.

Namun, pihak pelapor tetap menuntut ganti rugi.

“Tiba-tiba dia (pelapor) menyebutkan karena saya bikin kesalahan, dia menentukan denda Rp 115 juta,” kata Endang melalui telepon, Selasa (26/8/2025).

Menurut Endang, pihak pelapor menganggap kafe yang dikelola menantunya memanfaatkan pertandingan Liga Inggris secara komersial.

“Saya dikiranya mengomersialkan. Artinya saya menayangkan bola itu saya menarik karcis atau gimana,” ujarnya.

Klaten, Hak Siar Liga Inggris, berita Jateng, nenek endang, nenek endang disomasi Rp 115 juta, nenek endang disomasi karena setel liga inggris, Nenek Endang diduga langgar hak siar, Duduk Perkara Nenek Endang Disomasi Rp 115 Juta karena Diduga Langgar Hak Siar Liga Inggris di Klaten

Perempuan lansia bernama Endang (78) dilaporkan polisi karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024. 

Kronologi Laporan Hak Siar Liga Inggris terhadap Nenek Endang

Somasi pertama diterima Endang pada Juni 2024 dan dialamatkan ke kafe miliknya. Surat itu menuding adanya pelanggaran hak siar.

Setelah diperiksa, tuduhan terkait siaran pertandingan muncul saat keluarga Endang menggelar halal bihalal pada 11 Mei 2024.

Acara tersebut dihadiri sekitar 150 orang di rumah sekaligus kafe keluarga. Meski fokus pada acara keluarga, usaha kafe tetap buka.

“Terus menantu saya bilang ada dua orang yang foto-foto,” kata Endang.

Ia menambahkan, dua pengunjung sempat membeli kopi sekitar Rp 10.000.

Endang mengaku tidak tahu televisi sedang menayangkan pertandingan.

“Saya sedang menyiapkan konsumsi untuk 150 orang tamu,” ujarnya.

Tanggapan Polda Jawa Tengah soal Somasi Nenek Endang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan soal pelanggaran hak siar.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan menilai kelengkapan unsur pelanggaran.

“Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman.

Ia menyebut ada tujuh laporan pengaduan serupa yang tengah ditangani.

“Laporan ada 7 laporan pengaduan,” ujarnya.

Menurut Kombes Pol Arif Budiman, semua laporan soal hak siar akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Pengakuan Nenek Endang, Disomasi Rp 115 Juta Gara-gara Setel Liga Inggris Saat Halal Bihalal", dan "Nenek Endang Diduga Langgar Hak Siar Liga Inggris hingga Disomasi Rp 115 Juta, Ini Tanggapan Polda".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!