Klarifikasi Dasco Soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Per Bulan, Begini Hitungannya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR RI yang belakangan disorot masyarakat.
Ia menegaskan bahwa anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan setelah Oktober 2025.
Dasco menjelaskan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
"Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Setahun
Menurut Dasco, tunjangan Rp 50 juta per bulan yang diterima selama setahun penuh akan dipakai untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan DPR, yakni periode 2024–2029.
"Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," kata Dasco.
Ia menambahkan, pembayaran tunjangan itu memang dilakukan dengan sistem angsuran bulanan, bukan sekaligus di muka.
"Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," ucapnya.
Sehingga, menurut hitungan tersebut, setiap anggota DPR akan menerima total Rp600 juta untuk menyewa rumah selama 5 tahun.
Dari nominal tersebut, maka nilai kontrak sewa rumah setara Rp 120 juta per tahun atau kira-kira Rp 10 juta per bulan jika dirata-ratakan sepanjang masa jabatan.
Tidak Ada Lagi Tunjangan Rp 50 Juta Setelah Oktober 2025
Dengan skema tersebut, Dasco memastikan bahwa nantinya tidak akan lagi ditemukan angka Rp 50 juta di daftar tunjangan DPR setelah November 2025.
"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ujarnya.
Terkait alasan pembayaran tunjangan yang dilakukan dengan sistem angsuran, Dasco menyebut bahwa hal ini terkait dengan anggaran.
“Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun," tutur Dasco.
Latar Belakang Pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPR
Sebelumnya, anggota DPR periode 2024–2029 mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Rumah dinas DPR yang berada di Kalibata dan Ulujami sudah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga legislator tidak lagi mendapat hunian resmi dari negara.
Ketua DPR Puan Maharani menuturkan, besaran Rp 50 juta tersebut sudah melalui kajian matang dan diperuntukkan bagi 580 anggota DPR yang berasal dari 38 provinsi.
“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
Dengan nominal tersebut, para anggota DPR diharapkan dapat menyewa rumah di kawasan sekitar Senayan, Jakarta, yang dekat dengan lokasi kerja mereka.
Puan menambahkan, meski kebijakan itu sudah melalui kajian, aspirasi dan kritik masyarakat tetap diperhatikan.
“Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan," kata Puan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan “Kritik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Warga: Tak Peka Kondisi Ekonomi Rakyat”.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!