RUU Komoditas Strategis Dirancang dalam Bentuk Omnibus Law untuk Lindungi Sektor Pertanian Hingga Perkebunan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis akan disusun dalam format omnibus law. Keputusan ini diambil karena banyaknya usulan komoditas yang perlu diatur, mulai dari singkong, beras, hingga tembakau.
Menurut Bob Hasan, RUU ini akan mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas strategis dari hulu hingga hilir.
"Makanya dikatakan bahwa itu menjadi omnibus, karena begitu banyak masukan," ujar Bob, Rabu (3/9).
Bob menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk melindungi sektor pertanian, perkebunan, dan industri dalam negeri.
Selain itu, regulasi ini juga akan membatasi dan menindak impor ilegal yang sering merugikan perekonomian nasional.
Dengan mengatur komoditas secara menyeluruh, diharapkan masalah impor ilegal dapat ditangani lebih efektif.
Bob Hasan menambahkan, isu-isu yang belum terselesaikan dalam RUU terpisah, seperti RUU Pertembakauan, akan digabungkan ke dalam RUU Komoditas Strategis.
“Sampai hari ini RUU Pertembakauan juga belum existing, jadi nanti akan masuk di situ. Itu sebabnya saya katakan omnibus, akan ada bab tembakau, bab tebu, bab lainnya,” jelasnya.
Baleg menargetkan pembahasan RUU Komoditas Strategis dapat selesai pada tahun ini. Draf RUU akan disusun berdasarkan naskah akademik yang sedang diselesaikan. Sementara itu, pembentukan lembaga pengawas akan diserahkan kepada pemerintah.