RUU Komoditas Strategis Mulai Disusun Baleg DPR, Sasar Sektor Perkebunan

Badan Legislatif alias Baleg DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis, yang akan mengatur barang dagangan hasil bumi dan budidaya di bidang perkebunan yang layak untuk diperjualbelikan.
Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto berharap, RUU Komoditas Strategis akan bisa membangkitkan industri tembakau Indonesia di masa depan.
"Karena kondisi industri tembakau Indonesia saat ini lemah dan tidak lagi berpihak kepada petani tembakau," kata Sofwan dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.

Rapat Baleg DPR RI membahas pengesahan RUU Pilkada
Menurutnya, kondisi industri tembakau saat ini sangat memprihatinkan. Ia mencontohkan, ada satu gudang rokok di dapilnya, daerah Temanggung, Jawa Tengah, yang tak lagi membeli tembakau dari para petani dalam dua tahun terakhir.
"Padahal, gudang rokok itu belanja tembakau dari petani hingga Rp 1,2 triliun per tahun," ujarnya.
Sofwan menceritakan, para petani tembakau saat ini sudah tidak lagi berpikir untuk menanam tembakau karena sikap pemerintah. "Jadi petani tembakau kita hari ini sudah pada level hopeless, dan itu terjadi akibat regulasi kita sendiri," kata Sofwan.
Ironi kedua, lanjut Sofwan, Indonesia merupakan negara keempat produsen tembakau terbesar di dunia. Namun, Indonesia justru mengimpor tembakau sebesar 44.000 ton dari China berdasarkan data BPS 2023.
Padahal, tembakau sangat berperan bagi perekonomian Indonesia. Menurutnya, industri tembakau sudah menyerap jutaan pekerja, dengan total jumlah pekerja dari sektor industri hasil tembakau mencapai 5,9 juta orang.
"Sekitar 2,5 juta petani tembakau berproduksi di tiga provinsi, Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi DPR disebutkan bahwa komoditas strategis yang dimaksud dalam RUU tersebut merupakan barang dagangan hasil bumi dan budidaya di bidang perkebunan.
Terutama yang layak untuk diperjualbelikan, tukar-menukar, dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu, dimanfaatkan sebagai bahan mentah atau bahan yang sudah diolah, dan dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan standar perdagangan nasional atau internasional.
Kemudian, komoditas strategis tersebut juga mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup, sesuai dengan kriteria dan jenis yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.