KPK Bredel Korupsi Anggota DPR RI Satori, 15 Unit Mobil Mulai Brio, Fortuner Sampai Alphard Diangkut

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membredel kasus korupsi dua anggota DPR RI asal Cirebon, Jawa Barat yaitu Satori dan Heru Gunawan.
Dalam kasus ini, KPK mengangkut 15 mobil milik Satori mulai dari Honda Brio, Toyota Kijang Innova, Fortuner sampai Alphard dari 1-2 September 2025.
Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (7/8/25).
Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.