Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

PENONAKTIFAN sejumlah anggota DPR RI yang bermasalah oleh ketua parpol dianggap hanya sebagai bentuk akal-akalan dan sebagai upaya untuk meredam aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, termasuk mahasiswa. Hal tersebut diungkapkan aktivis pergerakan Kota Solo, Kusumo Putro. Ia menilai kebijakan para pemimpin parpol tersebut hanya lelucon. “Itu hanya akal-akalan. Meski dinonaktifkan sebagai anggota dewan, mereka masih tetap makan gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya,” ujar Kusumo, Kamis (4/9). Dia mengatakan penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib. "Ini jelas-jelas membodohi rakyat," tegasnya. Menurutnya, sesuai aturan, anggota dewan bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara, itu pun kalau yang bersangkutan terjerat dalam perkara pidana, seperti korupsi dan lainnya dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kebijakan tersebut juga harus melalui rapat paripurna, bukan otoritas parpol. "Apabila sudah ada putusan hukum tetap, wakil rakyat yang divonis bersalah akan dikenai sanksi berupa pemberhentian secara resmi sebagai wakil rakyat," terangnya.
Untuk itu, dia meminta kepada pimpinan parpol segera memecat anggota mereka di DPR RI atas ucapan atau pernyataan mereka yang membuat masyarakat marah hingga menimbulkan aksi unjuk rasa yang berakhir kerusuhan sampai terjadi pembakaran gedung-gedung DPRD di berbagai daerah.
Dia menyebut wakil rakyat yang terhormat seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Karding yang membikin kekisruhan di berbagai daerah seharusnya juga dijerat pidana karena menyulut api kemarahan rakyat.
"Akibat provokasi mereka yang dapat memantik kemarahan masyarakat, Gedung DPRD Kota Solo dibakar serta fasilitas umum di kota kami juga dirusak massa dan ini sangat merugikan kota kami secara material yang cukup besar dan berdampak juga nama baik Kota Solo,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)