Dasco Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Disetop Sejak 31 Agustus

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

 Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp50 juta sudah dihentikan per tanggal 31 Agustus 2025. Dasco mengatakan pihaknya akan berusaha mengevaluasi terkait tunjangan anggota dewan secara menyeluruh.

"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan, dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025," ucap Dasco saat audiensi dengan mahasiswa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Presiden Prabowo Subianto jumpa pers terkait demo besar

Presiden Prabowo Subianto jumpa pers terkait demo besar

Dasco menambahkan DPR akan melakukan efisiensi terhadap seluruh agenda kunjungan kerja ke luar negeri dan di dalam negeri.

"Yang kedua, moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri anggota DPR, serta melakukan efisiensi-efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri," kata Dasco.

"Reformasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Ibu Puan Maharani untuk menjadi DPR yang lebih baik dan transparan," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakan DPR. Salah satunya terkait tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI.

Adapun tunjangan yang dimaksud yaitu tunjangan rumah sebesar Rp50 juta tiap bulan untuk setiap anggota DPR. Hal ini menuai polemik hingga unjuk rasa di sejumlah tempat. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan para ketua umum partai politik (parpol) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Agustus 2025.

"Pimpinan DPR RI menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo.

Para ketua umum parpol dalam kesempatan itu juga melaporkan kepada Prabowo telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang telah membuat pernyataan gaduh.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan

Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan

"Terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung sejak Senin, 1 September 2025. Langkah tersebut berupa pencabutan keanggotaan DPR RI terhadap anggota yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru," tutur dia.

Di sisi lain, para ketua umum parpol juga telah menginstruksikan jajarannya agar lebih peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat. 

"Para pimpinan DPR dan para ketua umum partai telah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat," ucap Prabowo.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," pungkas dia.