Bareskrim Tangkap Pemilik Akun Medsos Terkait Dugaan Penghasutan Aksi Penggerudukan Rumah Anggota DPR

anggota dpr, Facebook, Bareskrim Polri, anggota DPR RI, TikTok, Ahmad Sahroni, patroli siber, Dittipidsiber Polri, Bareskrim Tangkap Pemilik Akun Medsos Terkait Dugaan Penghasutan Aksi Penggerudukan Rumah Anggota DPR

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi pelaku penghasutan aksi penggerudukan rumah anggota DPR.

Salah satunya adalah pasangan suami istri yyang diduga menghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial.

Ada juga pemilik akun yang menyebarkan konten provokatif di TikTok berupa ajakan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik

Pasutri Penghasut Penggerudukan Rumah Sahroni Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan suami berinisial SB (35) menggunakan akun Facebook bernama Nannu, sementara sang istri G (20) mengoperasikan akun bernama Bambu Runcing.

“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.

Pelaku SB diketahui mengunggah ajakan melalui grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 anggota.

Sementara pelaku G membagikan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan 9.100 anggota.

Selain itu, SB juga menjadi admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312 dengan total 192 anggota.

“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Unggah Konten Provokatif, Pemilik Akun TikTok Ditangkap

Selain menangkap pasutri, penyidik juga mengamankan seorang pria berinisial IS (39), karyawan swasta, yang diduga membuat konten provokatif di TikTok berupa ajakan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik.

Penangkapan dilakukan IS sendiri baru dilakukan pada Senin (1/9/2025) lalu.

Dalam konferensi pers, Brigjen Pol Himawan menjelaskan modus yang digunakan oleh terduga pelaku.

"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan," jelasnya.

Akun TikTok @hs02775 yang dikelola IS diketahui telah memiliki 2.281 pengikut.

Adapun konten yang diunggah memuat ajakan penjarahan terhadap rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan," tambah Himawan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa KTP, telepon genggam, dan akun TikTok yang digunakan. IS resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Hasil Patroli Siber Dittipidsiber Polri

Himawan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang digelar sejak 23 Agustus 2025.

Hingga kini, 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah tegas ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menekan penyebaran ujaran kebencian dan mencegah aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan publik.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.