Prabowo Sebut DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota, Singgung 5 Orang yang Dinonaktifkan

Prabowo, Presiden Prabowo, DPR RI bakal mencabut tunjangan anggota, Prabowo Sebut DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota, Singgung 5 Orang yang Dinonaktifkan, Anggota DPR dinonaktifkan, Apakah nonaktif sama dengan dipecat?, Anggota DPR nonaktif masih mendapat gaji, Bagaimana mekanisme pemecatan anggota DPR?

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato menyikapi kondisi keamanan di dalam negeri dalam beberapa hari terakhir. 

Prabowo juga menegaskan, DPR RI bakal mencabut tunjangan anggotanya dan melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri.

Hal ini, kata Prabowo, menyikapi aspirasi-aspirasi murni dari masyarakat yang disampaikan beberapa waktu belakang ini.

"Para pimpinan DPR, menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Anggota DPR dinonaktifkan

Prabowo, Presiden Prabowo, DPR RI bakal mencabut tunjangan anggota, Prabowo Sebut DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota, Singgung 5 Orang yang Dinonaktifkan, Anggota DPR dinonaktifkan, Apakah nonaktif sama dengan dipecat?, Anggota DPR nonaktif masih mendapat gaji, Bagaimana mekanisme pemecatan anggota DPR?

Lima anggota DPR RI dinonaktifkan partai politiknya dari kursi di Senayan. Kelima anggota DPR RI itu yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadir.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari anggota dewan, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Selain itu juga ada Wakil Ketua DPR Adies Karding dari Partai Golkar yang turut dinonaktifkan oleh partainya dari DPR RI. 

Ia menuturkan telah menerima ihwal penonaktifan sejumlah anggota DPR RI tersebut.

"Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru," jelasnya.

"Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya di DPR RI," tegas Presiden Prabowo.

Pernyataan Kepala Negara itu disampaikan usai memanggil para ketua umum partai dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Apakah nonaktif sama dengan dipecat?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang kemudian diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan spesifik tentang penonaktifan anggota DPR.

UU hanya mengatur tiga jenis pemberhentian: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara biasanya terjadi jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana minimal lima tahun, atau dalam perkara tindak pidana khusus.

Sedangkan pemecatan atau pemberhentian penuh harus melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung serta lembaga legislatif.

Anggota DPR nonaktif masih mendapat gaji

Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR tersebut tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.

Bagaimana mekanisme pemecatan anggota DPR?

Pemecatan anggota DPR diajukan oleh partai politik melalui ketua umum dan sekretaris jenderal, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Dalam kasus tertentu, pemberhentian juga bisa terjadi karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelanggaran sumpah jabatan, atau pelanggaran kode etik.

Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga memiliki peran dalam memberikan rekomendasi pemberhentian anggota DPR, yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Presiden sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR atau memberhentikan anggotanya.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden dan DPR adalah lembaga sejajar dan tidak bisa saling menjatuhkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.