Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal adanya desakan dari sejumlah pihak yang meminta dirinya mundur dari jabatannya.
Menurut Kapolri, pergantian jabatan merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Terkait dengan isu yang mengenai Kapolri, itu merupakan hak prerogatif presiden,” kata Sigit usai dipanggil Prabowo di Hambalang, di Bogor, Sabtu (30/8).
Sigit mengaku bahwa dirinya hanya seorang prajurit yang siap untuk diperintah kapan saja.
"Kami prajurit kapan saja siap," terang Sigit.
Ia menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden barakuda Brimob pada pengemudi ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas.
“Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah menangani kasus ini dan saya perintahkan agar proses dilakukan cepat dan maraton sehingga segera bisa diinformasikan ke masyarakat,” ujar dia.
Sigit memastikan proses persidangan akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Dalam satu minggu harus siap sidang etik, dan tidak menutup kemungkinan ada proses pidana bila ditemukan kesalahan,” tegasnya. (Knu)