Menko Yusril soal Abolisi Tom Lembong: Presiden Koreksi karena Tak Ada Unsur Kesalahan dan Mens Rea

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan bentuk koreksi Presiden terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Yusril, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
Dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (25/8/2025), Yusril menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong tidak memenuhi unsur kesalahan yang substansial.
"Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," ujarnya dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pemberian abolisi ini tidak semata-mata terkait dengan kepentingan politik, tetapi juga menyangkut citra negara dalam menegakkan hukum dan prinsip keadilan.
Abolisi, menurutnya, bisa menjadi jalan keluar untuk mengoreksi proses hukum yang dianggap menyimpang dari rasa keadilan masyarakat.
Apa Dasar Hukum Pemberian Abolisi?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Yusril merujuk pada Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang menyebutkan bahwa dasar pemberian abolisi adalah "kepentingan negara."
Selama ini, konsep tersebut sering dipahami terbatas pada kasus politik, seperti pemberontakan atau tindak pidana politik akibat perbedaan pandangan dengan pemerintah. Namun, Yusril menekankan bahwa makna kepentingan negara lebih luas.
"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ungkapnya.
Dengan demikian, meski Tom Lembong didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, abolisi tetap dapat diberikan karena dinilai sejalan dengan kepentingan bangsa dan keutuhan negara.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum terhadap seseorang, meskipun sudah ada putusan pengadilan. Hak ini diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dengan kata lain, abolisi bukan sekadar keputusan sepihak, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi.
Dalam kasus ini, Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Ia bahkan sudah mengajukan banding atas putusan tersebut sebelum akhirnya mendapat abolisi dari Presiden.
Menurut Yusril, langkah Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong merupakan bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
"Dari sisi pemerintah dan DPR, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," tegasnya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!