[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya](https://ids.alongwalker.co/media/id/aHR0cHM6Ly9pbWcubWVyYWhwdXRpaC5j-b20vbWVkaWEvMjIvMzgvYTYvMjIzOGE2-ODJjYzM2NWE1MGExZDQxOTRlZWE0YjIy-N2EuanBn/17eb491d946d3d1428ee1101f30b6342.jpg)
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menyetujui pemberhentian Bupati Pati Sudewo dari jabatannya. Prabowo disebut-sebut setuju dengan pemberhentian ini setelah melakukan rapat dengan sejumlah menteri. Informasi ini diunggah akun Facebook “Amy Mamikita”.
“Rapat Presiden &Mentri Rapat
Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”
Unggahan disertai takarir:
“Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”
Unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens.
Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube KOMPASTV “Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” yang diunggah Rabu (6/8/2025).
Konteks asli video adalah momen Prabowo yang memerintahkan sekretaris kabinet untuk mengatur jadwal bergilir laporan menteri.
Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “ada rapat presiden dan menteri yang setujui pemberhentian Bupati Sudewo”.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Unggahan video berisi klaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan konten yang menyesatkan.
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Konteks asli video adalah momen Prabowo yang memerintahkan sekretaris kabinet untuk mengatur jadwal bergilir laporan menteri. (Knu)