BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU, yang berisi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (26/8).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah saat ini maraton mempelajari Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU Haji), sedangkan pembentukan Kementerian Haji menunggu penetapan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Berkenaan dengan masalah keputusan RUU Haji, memang betul kemarin sudah disahkan di Paripurna di DPR, dan kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. (Kami) minta waktu sebentar," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (28/8).
Pras, begitu sapaan populernya, melanjutkan terkait perubahan nomenklatur dan struktur pejabat BP Haji yang juga akan menjadi menteri.
Dari semula kepala badan, itu juga menunggu keputusan Presiden Prabowo. Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
"Kemungkinan seperti itu (kepala BP Haji menjadi menteri, red.), tetapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden, karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden," katanya.
Ia menegasan, jika sudah kita putuskan, Presiden akan menandatangani BP Haji menjadi Kementerian Haji.
"Sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana," katanya.