Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung

Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak konstitusional harus dihormati dan difasilitasi negara. Dalam keterangan resminya di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8), Prabowo meminta DPR RI segera mengundang tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi untuk berdialog langsung. ? “Saya akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang para tokoh masyarakat, tokoh mahasiwa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” tegasnya. ? Prabowo menekankan, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara damai. Namun, ia mengingatkan tindakan anarkistis, destabilisasi negara, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan rakyat tidak dapat ditoleransi dan merupakan pelanggaran hukum. ? “Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ujarnya.

Prabowo juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan DPR telah disepakati untuk dicabut, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Hal-hal lain akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di DPR.

Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk terbuka dalam menerima kritik dan masukan dari masyarakat. "Kepada pemerintah, saya perintahkan seluruh kementerian/lembaga untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan," tutupnya.

Selain itu, kata Prabowo, para pimpinan DPR dan pimpinan partai politik juga telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota mereka yang menyampaikan pernyataan yang membuat kegaduhan publik. Pimpinan partai mencabut status keanggotaan mereka sebagai anggota DPR RI terhitung mulai 1 September 2025.(Pon)