Prabowo: Pimpinan DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan Anggota DPR

Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan
Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakan DPR. Salah satunya terkait tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI.

Adapun tunjangan yang dimaksud yaitu tunjangan rumah sebesar Rp50 juta tiap bulan untuk setiap anggota DPR. Hal ini menuai polemik hingga unjuk rasa di sejumlah tempat. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan para ketua umum partai politik (parpol) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Agustus 2025.

"Pimpinan DPR RI menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo.

Para ketua umum parpol dalam kesempatan itu juga melaporkan kepada Prabowo telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang telah membuat pernyataan gaduh.

"Terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung sejak Senin, 1 September 2025. Langkah tersebut berupa pencabutan keanggotaan DPR RI terhadap anggota yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru," tutur dia.

Di sisi lain, para ketua umum parpol juga telah menginstruksikan jajarannya agar lebih peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat. 

"Para pimpinan DPR dan para ketua umum partai telah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat," ucap Prabowo.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," pungkas dia.