Jamin Kebebasan Berpendapat, Prabowo Bakal Tindak Tegas Aksi Rusuh dan Perusakan Fasilitas Umum

Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan
Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat.

Sebab, kebebasan berpendapat itu telah diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

Aksi demo kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, Banten

Aksi demo kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, Banten

Namun, Presiden menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, maka aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap hal tersebut.

Apalagi jika aksi tersebut sampai mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Karenanya, Prabowo menekankan bahwa Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya dalam kondisi tersebut.

"Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku," ujar Presiden.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan baik dan damai, dan pemerintah dipastikan akan mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Aparat yang bertugas ditegaskannya juga harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.

"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujarnya.