Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Eko Patrio Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan Meski Dinontifkan Sebagai Anggota DPR

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.

 Sebanyak lima anggota DPR RI periode 2024-2029 dinonaktifkan statusnya oleh partainya sebagai anggota DPR. Meski berstatus nonaktif, kelima orang itu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan, tidak ada istilah nonaktif secara aturan Tata Tertib (Tatib) DPR RI maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin 1 September 2025.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

Merujuk pada aturan tersebut, maka secara teknis anggota DPR RI yang berstatus nonaktif masih menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said.

“Iyalah (secara teknis masih terima gaji dan tunjangan), karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Hal ini menindaklanjuti ucapan Sahroni dan Nafa yang dinilai kurang pantas dalam menyikapi kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR.

Keputusan nonaktif keduanya disampaikan secara resmi melalui surat edaran DPP Partai NasDem pada Minggu 31 Agustus. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Tak lama setelah pengumuman dari NasDem, pada hari yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengeluarkan surat edaran terkait pemberitahuan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya dari DPR.

Kemudian, disusul keputusan Partai Golkar yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari DPR.

tvOnenews/Syifa Aulia