Anggota DPR Jangan Sok Dewa di Jalan, Punya Pelat Nomor Khusus Bukan Berarti Kebal Hukum

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jangan sok jadi dewa ketika melintas di jalan.
Meski saat ini memiliki pelat nomor khusus sendiri, namun bukan berarti TNKB khusus tersebut kebal hukum.
Pelat ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga mencerminkan nomor anggota, jabatan, dan fraksi yang diwakili, sehingga setiap kendaraan DPR memiliki kode sesuai ketentuan.
Aturan mengenai pelat nomor khusus ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.
Lalu apakah mobil berpelat nomor khusus DPR RI tersebut mendapat keistimewaan di jalan?
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, mengatakan, tidak ada keistimewaan atau prioritas yang didapat dari pelat nomor khusus milik anggota DPR.
"Tidak mendapatkan prioritas atau keistimewaan atau kekebalan hukum di jalan raya dan tetap bisa ditilang jika melanggar peraturan lalu lintas," ucap Dedy saat dihubungi, (28/8/25) melansir Kompas.com.
Ia juga mengatakan, pelat nomor khusus tersebut berfungsi hanya sebagai identitas agar dapat diketahui untuk tujuan pengawasan.