Pelat Nomor Khusus DPR Tak Berarti Bebas dari Hukum, Ini Penjelasannya

anggota dpr, pelat nomor, pelat nomor khusus, Pelat Nomor DPR, pelat nomor khusus DPR, Pelat Nomor Khusus DPR Tak Berarti Bebas dari Hukum, Ini Penjelasannya

Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendapat fasilitas kendaraan dinas yang dilengkapi pelat nomor khusus.

Pelat ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga mencerminkan nomor anggota, jabatan, dan fraksi yang diwakili, sehingga setiap kendaraan DPR memiliki kode sesuai ketentuan.

Aturan mengenai pelat nomor khusus ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.

Lantas, apakah ada keistimewaan lain dari pelat nomor DPR yang membedakannya dari kendaraan biasa, misalnya terkait prioritas di jalan atau akses khusus?

anggota dpr, pelat nomor, pelat nomor khusus, Pelat Nomor DPR, pelat nomor khusus DPR, Pelat Nomor Khusus DPR Tak Berarti Bebas dari Hukum, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pelat nomor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Dedy Suhartono, mengatakan, tidak ada keistimewaan atau prioritas yang didapat dari pelat nomor khusus milik anggota DPR.

“Tidak mendapatkan prioritas atau keistimewaan atau kekebalan hukum di jalan raya dan tetap bisa ditilang jika melanggar peraturan lalu lintas,” ucap Dedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).

Ia juga mengatakan, pelat nomor khusus tersebut berfungsi hanya sebagai identitas agar dapat diketahui untuk tujuan pengawasan.

“Jika ada kendaraan anggota DPR yang melanggar lalu lintas, pelat khusus dapat mempermudah mengidentifikasi pelakunya,” ucapnya.

Dedy juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya meliputi:

  • Pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
  • Ambulans yang membawa korban atau orang sakit
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi sesuai pertimbangan petugas kepolisian RI

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), Agung Widyantoro, dalam keterangan resminya juga mengatakan, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI ini juga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Sehingga, jika kendaraan ini melanggar aturan lalu lintas, tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!