KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menolak usul Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, yang meminta ada satu gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan bebas asap rokok.

“Hal ini sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan,” kata Anne di Jakarta, Jumat (22/8).

Anne menyebutkan, KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan pada 2014.

"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne.

Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Lalu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, kata Anne, KAI telah memasang stiker 'dilarang merokok' di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan.

KAI juga tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan.

"KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan,” tutup Anne. (knu)