Kebiasaan Menyepelekan Keselamatan, Bonceng Lebih dari Satu Penumpang

Masih sering ditemui pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang. Tidak jarang mereka bertiga naik motor, atau sampai berempat dan berlima, sekeluarga naik satu motor.
Sebenarnya sudah jelas aturan mengenai jumlah penumpang yang bisa dibawa motor atau kendaraan roda dua, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9:

Perilaku boncengan 4 orang saat mengendarai motor listrik sangat tidak dianjurkan, karena melanggar aturan dan bisa merusak komponen mesin
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Walau jelas aturannya, masih saja ditemui orang yang melanggar. Menanggapi kejadian tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, fenomena bonceng lebih dari satu orang inibisa dilihatdari beberapa sudut.
"Banyak dari mereka mungkin cuma punya satu kendaraan di keluarga atau rombongan, jadi semua ditumpuk di satu motor supaya hemat ongkos dan efisien waktu," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Menurut Agus, para pelaku kurang kesadaran akan keselamatan. Sebenarnya tahu kalau berboncengan tiga orang atau lebih berbahaya, tapi tidak menyadari betapa besar risikonya.