PT KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok di Layanan Kereta Api Jarak Jauh

[Humas PT KAI]
[Humas PT KAI]

Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI, Anne Purba menegaskan, pihaknya menolak usulan soal penambahan gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh.

Anne mengatakan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan PT KAI akan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Anne menjelaskan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk bagi perokok pasif. Landasannya yakni kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2014.

Ilustrasi berhenti merokok.

Ilustrasi berhenti merokok.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," kata Anne dalam keterangannya, Jumat, 22 Agustus 2025.

"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," ujarnya.

Anne menambahkan, kebijakan bebas asap rokok di kereta api merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum termasuk kereta api.

Beleid pendukung lainnya yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dimana di dalamnya disebutkan bahwa kereta api sebagai salah satu ruang publik berupa angkutan umum, ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Karenanya, Anne menegaskan bahwa PT KAI tidak akan lagi menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Terlebih, para awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas, dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

"Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan," ujarnya.

Diketahui, usulan pengadaan gerbong khusus merokok di KA jarak jauh itu sebelumnya disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Bobby Rasyidin, pada Rabu, 20 Agustus 2025.