Bedanya Warna Pelat Nomor Putih, Kuning, Merah, Hijau, dan Lis Biru?

hijau, warna, pelat nomor, kendaraan, peraturan, Biru, hitam, putih, kuning, TNKB, Bedanya Warna Pelat Nomor Putih, Kuning, Merah, Hijau, dan Lis Biru?

Ragam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tak hanya sekadar sebagai pengenal atau identitas saja, tapi juga punya banyak peran, seperti legalitas, pendataan pajak, sampai masalah penegakan hukum.

Perlu diketahui, pelat nomor kendaraan yang beredar di Indonesia juga memiliki beberapa kategori.

Warna dasarnya pun berbeda, sesuai dengan fungsinya, termasuk adanya kode yang menyesuaikan peruntukan kendaraan tersebut.

hijau, warna, pelat nomor, kendaraan, peraturan, Biru, hitam, putih, kuning, TNKB, Bedanya Warna Pelat Nomor Putih, Kuning, Merah, Hijau, dan Lis Biru?

Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Soal warna dasar, sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 45, yang menjelaskan bahwa:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, untuk pelat nomor dengan dasar putih yang memiliki peruntukan khusus memiliki kode depan yang berbeda, yakni:

  • CD : Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional,
  • RI : Untuk kendaraan dinas pejabat negara
  • CC : Untuk kendaraan perwakilan negara asing di Indonesia yang menjabat sebagai Korps Konsuler.

Khusus Listrik

Untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor atau mobil, memiliki pelat nomor dengan tambahan warna biru yang aturannya telah ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.

Total terdapat lima jenis pelat nomor kendaraan listrik yang menggunakan tambahan warna biru menyesuaikan kategorinya, yaitu:

hijau, warna, pelat nomor, kendaraan, peraturan, Biru, hitam, putih, kuning, TNKB, Bedanya Warna Pelat Nomor Putih, Kuning, Merah, Hijau, dan Lis Biru?

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

  • TNKB dengan warna dasar hitam dan lis biru - Ini digunakan untuk kendaraan pribadi.
  • TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru - Sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.
  • TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru - Pelat nomor warna ini digunakan untuk kendaraan dinas.
  • TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru - TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
  • TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru - Digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!