Sudah Bergaji Besar, Anggota DPR Masih Dapat Privilege Pelat Khusus

anggota dpr, pelat nomor kendaraan, plat nomor khusus, pelat nomor khusus anggota DPR, Sudah Bergaji Besar, Anggota DPR Masih Dapat Privilege Pelat Khusus

 Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun. Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan.

Selain bergaji besar, para anggotanya juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, salah satunya mobil operasional dengan pelat nomor khusus.

Pelat nomor khusus ini berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan kedinasan anggota DPR dengan format dan kode berbeda dari pelat kendaraan biasa, serta dikeluarkan langsung oleh Kepolisian untuk masa jabatan tertentu.

Sementara, aturan mengenai pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR Republik Indonesia.

Namun, seiring dengan fungsinya sebagai identitas resmi, pelat nomor khusus tersebut juga mengalami penyesuaian.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI, Agung Widyantoro, mengatakan, pihaknya mengganti warna dan bentuk, serta bentuk angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut.

anggota dpr, pelat nomor kendaraan, plat nomor khusus, pelat nomor khusus anggota DPR, Sudah Bergaji Besar, Anggota DPR Masih Dapat Privilege Pelat Khusus

Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus.

Jika dalam TNKB khusus DPR RI sebelumnya memiliki latar belakang warna putih, maka di TNKB yang baru ini memiliki latar belakang warna merah dan hitam. Serta terdapat dua logo DPR berbentuk bulat dengan warna emas. Satu logo lainnya tanpa bulatan dengan ukuran lebih kecil berada di pojok kanan," ucap Agung dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (28/8/2025).

Dijelaskan pada bagian abstrak nomor 12 dan 13 bahwa mobil anggota DPR memiliki pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus anggota DPR.

Pelat nomor khusus anggota DPR dilengkapi dengan kartu registrasi resmi yang memuat detail spesifikasi teknis kendaraan, sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan langsung oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan format khusus.

Kendaraan berpelat DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan alat kelengkapan dewan, maupun anggota DPR untuk menunjang aktivitas kedinasan dan melaksanakan tugas legislasi, pengawasan, serta fungsi representasi di lapangan.

Adapun format dan bentuk pelat nomor anggota DPR sesuai pada pasal 11, yaitu:

1. Format TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:

  • logo DPR RI
  • TNKB Khusus Anggota DPR

2. Bentuk TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:

  • plat empat persegi panjang
  • warna dasar pada kolom nomor hitam
  • warna dasar pada kolom logo silver
  • warna tanda penghubung silver
  • warna garis pinggir silver
  • TNKB Khusus Anggota DPR wama silver
  • warna nomor kode silver
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!