Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024
Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024

 Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menanggapi soal usulan ekonom yang menyarankan agar pajak anggota dewan dan pejabat negara ditanggung oleh pemerintah dievaluasi.

Doli mengaku tak mempermasalahkan pajak para pejabat termasuk DPR RI ditanggung oleh negara selama bisa dipertanggung jawabkan.

"Jadi tadi disampaikan pejabat negara mendapatkan bantuan yang tidak resmi, kan lebih baik jelas didukung negara selama bisa dipertanggungjawabkan," kata Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan prinsip pemerintah yaitu membuat rakyat sejahtera, tenaga honorer sejahtera, semua rakyat sejahtera. 

"Saya kira itu juga sempat dibicarakan bahwa kalau ada kritik misal soal pendapatan negara negara yang diberikan pada pejabat khususnya DPR, prinsipnya ingin dari waktu ke waktu masa ke masa semuanya jadi sejahtera, rakyat sejahtera rakyat sejahtera, tenaga honorer sejahtera, semua rakyat sejahtera," katanya.

Kemudian, Doli menilai kesejahteraan aparatur negara penting untuk menunjang kinerja. Ia pun menyinggung kebijakan Prabowo yang ingin menaikkan gaji hakim dan guru.

"Nah untuk pekerja disana juga kan aparat-aparat negara ini juga harus didukung termasuk dukungan bagaimana mereka bekerja dengan baik. Makanya perintah prabowo menaikan gaji hakim, guru," jelas dia.

Meski demikian, ia mengaku pembahasan pajak tak disampaikan secara spesifik saat pertemuan dengan Prabowo.

"Tadi spesifik ga disampaikan soal pajak itu," tuturnya.

ilustrasi pajak

ilustrasi pajak

Sebagai informasi, anggota DPR RI ternyata mendapatkan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813 setiap bulannya.

Tunjangan ini menjadi salah satu dari banyak fasilitas yang diterima selain gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan rumah Rp 50 juta, tunjangan kehormatan Rp 5,5 juta, hingga tunjangan telekomunikasi Rp 15,5 juta.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan gaji dan tunjangan anggota DPR, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), hingga TNI/Polri tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hanya saja perhitungannya langsung disetorkan ke kas negara.

"Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam unggahan di Instagram @ditjenpajakri, Rabu, 27 Agustus 2025.