Dibalik Pelat Nomor DPR: Bukan Sekadar Angka, tapi Identitas Politik

anggota dpr, Dewan Perwakilan Rakyat, pelat khusus anggota dpr, pelat nomor anggota dpr, plat nomor khusus, Dibalik Pelat Nomor DPR: Bukan Sekadar Angka, tapi Identitas Politik

Pelat Nomor Ini Bukan Sekadar Alat Identifikasi Kendaraan, tapi Berfungsi Sebagai Penanda Status Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memiliki fasilitas kendaraan dinas yang dilengkapi pelat nomor khusus.

Proses pemilihan angka pada pelat nomor DPR mengikuti aturan tertentu mengacu pada nomor anggota, sehingga setiap kendaraan memiliki kode yang berbeda dari pelat kendaraan umum.

Pemilihan angka pada pelat nomor DPR ini berdasarkan nomor anggota, fraksi dan jabatan di DPR, dan sudah tercantum pada lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Pemilihannya dilakukan secara terstruktur

Adapun, pembagian pelat nomor DPR dilakukan secara terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

anggota dpr, Dewan Perwakilan Rakyat, pelat khusus anggota dpr, pelat nomor anggota dpr, plat nomor khusus, Dibalik Pelat Nomor DPR: Bukan Sekadar Angka, tapi Identitas Politik

Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Berikut Ketentuan dalam Menentukan Angka di Pelat Nomor

A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI

  • Ketua: 1-00
  • Wakil Ketua: 2-00
  • Wakil Ketua: 3-00
  • Wakil Ketua: 4-00
  • Wakil Ketua: 5-00

B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI

  • Ketua Fraksi: 6
  • Sekretaris Fraksi: 7
  • Bendahara Fraksi: 8
  • Fraksi PDIP: 01
  • Fraksi Partai Golkar: 02
  • Fraksi Partai Gerindra: 03
  • Fraksi Partai Nasdem: 04
  • Fraksi PKB: 05
  • Fraksi Partai Demokrat: 06
  • Fraksi PKS: 07
  • Fraksi PAN: 08
  • Fraksi PPP: 09

Contoh:

  • Ketua Fraksi PDIP = 6-01
  • Bendahara Fraksi PAN = 8-08

C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat

  • Ketua: 6
  • Wakil Ketua: 7
  • Wakil Ketua: 8
  • Wakil Ketua: 9
  • Wakil Ketua: 10

Komisi-komisi

  • Komisi I: I
  • Komisi II: II
  • Komiisi III: III
  • Komisi IV: IV
  • Komisi V: V
  • Komisi VI: VI
  • Komisi VII: VII
  • Komisi VIII: VIII
  • Komisi IX: IX
  • Komisi X: X
  • Komisi XI: XI

Alat Kelengkapan Dewan:

  • Mahkamah Kehormatan Dewan: XII
  • Badan Legislasi: XIII
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV
  • Badan Urusan Rumah Tangga: XV
  • Badan Anggaran: XVI
  • Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII

Contoh:

  • Wakil Ketua Komisi III = 7-III
  • Ketua MKD: 6-XII

D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI

Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota - Nomor Registrasi Fraksi

Contoh:

  • Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun
  • Nomor Anggota: 353
  • Komisi: Fraksi Partai Nasdem
  • Nomor Kendaraan: 353-04.

E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI

  • Sekretariat Jenderal: XVIII
  • Sekretaris Jenderal: 6
  • Kepala Badan Keahlian: 7
  • Deputi Persidangan: 8
  • Deputi Administrasi: 9
  • Inspektur Utama: 10
  • Kepala Biro umum: 11

Contoh:

  • Inspektur Utama = 10-XVIII
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!