Banggar DPR Pastikan Uya Kuya Dkk Tetap Terima Gaji & Tunjangan Meski Dinonaktikan Partai

Banggar DPR Pastikan Uya Kuya Dkk Tetap Terima Gaji & Tunjangan Meski Dinonaktikan Partai

Badan Anggaran (Banggar) DPR menegaskan sejumlah anggota dewan yang berstatus nonaktif berdasarkan keputusan partai pengusungnya tetap akan menerima gaji dan tunjangan seperti biasa.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu ya terima gaji. Karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” kata Kepala Banggar DPR, Said Abdullah, kepada media, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9).

Said beralasan mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan karena baik dalam tatib DPR ataupun UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.

“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar,” tandas legislator dari Fraksi PDIP itu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya tersebut guna merespons dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini. Mereka dinonaktifkan partainya masing-masing imbas dari perilaku atau tutur kata yang membuat gaduh publik. (*)