Dinonaktifkan dari DPR, Uya Kuya hingga Sahroni Masih Terima Gaji? Ini Penjelasan Banggar

Uya Kuya, sahroni, anggota DPR nonaktif, Anggota DPR nonaktif terima gaji dan tunjangan, Dinonaktifkan dari DPR, Uya Kuya hingga Sahroni Masih Terima Gaji? Ini Penjelasan Banggar

Sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Uya Kuya (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Adies Kadir (Golkar) resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing per Senin (1/9/2025).

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka menuai kecaman publik.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah status nonaktif membuat mereka berhenti menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan?

Banggar DPR: Nonaktif Tidak Diatur dalam UU MD3

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR.

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Menurut Said, seorang anggota DPR tetap berstatus aktif sampai ada keputusan resmi pergantian antar waktu (PAW).

Oleh karena itu, kelima anggota yang disebutkan tetap tercatat sebagai anggota DPR.

Uya Kuya, sahroni, anggota DPR nonaktif, Anggota DPR nonaktif terima gaji dan tunjangan, Dinonaktifkan dari DPR, Uya Kuya hingga Sahroni Masih Terima Gaji? Ini Penjelasan Banggar

Mahasiswa dari berbagai organisasi bergiliran menyampaikan orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Masih Berhak Terima Gaji dan Tunjangan

Said menjelaskan, meskipun dinonaktifkan oleh partai, secara teknis para anggota DPR tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said.

Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang menegaskan anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan, seperti:

  • Tunjangan istri/suami
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kehormatan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan beras

Pandangan Ahli: PAW Jadi Satu-Satunya Mekanisme

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai penggunaan istilah “nonaktif” di luar ketentuan UU MD3 dan Tatib DPR adalah rancu.

"Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," ujar Titi.

Ia menegaskan, perubahan status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme PAW, dengan proses melibatkan usulan partai politik, pimpinan DPR, hingga penetapan presiden.

Meski telah dinonaktifkan partai masing-masing, Sahroni, Uya Kuya, dan tiga anggota DPR lain tetap berstatus aktif secara hukum.

Hingga adanya keputusan PAW resmi, mereka masih berhak menerima gaji beserta fasilitas kedewanan.

Dengan demikian, status “nonaktif” lebih bersifat keputusan internal partai, bukan mekanisme hukum yang mengakhiri jabatan anggota DPR.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.