Tak Hanya Gaji, Ini Deretan Tunjangan Menggiurkan bagi Tamtama TNI 2025

Tamtama merupakan golongan pangkat paling rendah dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini menjadi pintu masuk awal bagi masyarakat yang ingin menjadi prajurit TNI melalui jalur pendidikan militer pertama.
TNI sendiri terbagi ke dalam tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), yang keseluruhannya berada di bawah komando Panglima TNI.
Dalam struktur kepangkatan, pangkat Tamtama di TNI AD terdiri atas Kopral Kepala (Kopka), Kopral Satu (Koptu), Kopral Dua (Kopda), Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), dan Prajurit Dua (Prada).
Sementara itu, TNI AU memiliki struktur serupa, dan TNI AL memiliki variasi nama seperti Kelasi Dua, Kelasi Satu, dan Kelasi Kepala untuk menggantikan istilah prajurit.
Berapa Gaji Tamtama TNI Tahun 2025?
Gaji pokok Tamtama TNI tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. PP ini menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan masih relevan digunakan pada tahun 2025. Berikut adalah rincian gaji pokok Tamtama sesuai pangkat:
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700.
Apa Saja Tunjangan yang Diterima Tamtama TNI?
Selain gaji pokok, Tamtama TNI juga memperoleh berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan utama adalah tunjangan kinerja (tukin), yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Tukin ini berlaku untuk semua matra TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut beberapa kelas jabatan dan nominal tukin yang berlaku:
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000.
Apa Saja Tunjangan Tambahan Lainnya?
Selain tukin, Tamtama TNI juga menerima tunjangan tambahan sebagai berikut:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak
- Tunjangan beras: 18 kg per bulan per orang, ditambah 10 kg untuk istri dan dua anak (Rp 8.047/kg)
- Tunjangan jabatan: Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000, tergantung jabatan struktural
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Prajurit Tamtama yang ditugaskan di daerah perbatasan atau pulau terluar juga berhak atas tunjangan operasi keamanan, dengan rincian sebagai berikut:
- 150% dari gaji pokok untuk tugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk
- 100% dari gaji pokok untuk pulau kecil terluar berpenduduk
- 75% dari gaji pokok jika bertugas di wilayah perbatasan
- 50% dari gaji pokok untuk penugasan sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil.
Dengan seluruh komponen gaji dan tunjangan tersebut, prajurit Tamtama TNI memiliki jaminan pendapatan yang cukup kompetitif, terutama bila ditugaskan di wilayah-wilayah strategis.
Ini menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang berminat bergabung dalam institusi pertahanan negara.
Itulah gambaran lengkap tentang gaji dan tunjangan Tamtama TNI tahun 2025. Informasi ini penting diketahui, baik bagi calon prajurit maupun masyarakat umum yang ingin memahami struktur remunerasi di lingkungan TNI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".