Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan beberapa kadernya dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hanya untuk meredam amarah publik sekejap.
Menurut Lucius, diksi nonaktif ini tidak dikenal dalam UU MD3 sebagai dasar pergantian antar waktu (PAW).
“Artinya, anggota-anggota DPR yang dinonaktifkan hanya tidak perlu beraktivitas di DPR untuk sementara, tetapi tetap mendapat hak-hak penuh sebagai anggota,” ungkap Lucius kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9).
Lucius menilai, langkah tersebut lebih tepat disebut sebagai 'meliburkan' kader dengan tetap menerima anggaran dan fasilitas DPR.
Dengan begitu, partai-partai tampak tidak ingin kehilangan kader mereka, hanya menyembunyikannya sementara sampai situasi panas ini mereda.
“Kalau situasi sudah tenang, sangat mungkin mereka akan diaktifkan kembali,” katanya.
Lucius berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
“Publik tentu perlu terus memberi tekanan agar mereka juga mendapatkan sanksi politik dari partai maupun pemerintah,” ujar Lucius.
Diketahui, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem DPR RI.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga juga menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN DPR RI.
Adapun dari Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI, dengan alasan penegakan disiplin dan etika anggota dewan. (Knu)