Partai Buruh Bakal Laporkan Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni ke MKD DPR

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melaporkan beberapa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 3 September 2025.

Said menilai, penonaktifkan para anggota DPR ini tidak tercantum dalam Undang-undang MKD.

"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 1 September 2025.

Said berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan itu mendapatkan sanksi diberhentikan.

"Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR. (Harapannya) ya diberhentikan saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya," tutur dia.

Untuk diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan dari posisinya di parlemen. Seperti Partai Nasdem yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Serta Partai Golkar yang menonaktifkan Adies Kadir. 

Penonaktifan ini dilakukan imbas pernyataan mereka yang menuai polemik di tengah masyarakat.