Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji menegaskan, bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal [DPR RI],” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang berasal dari negara.
"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik, mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.
Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.
Sebelumnya, lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka akibat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sejak Senin (1/9) lalu. Hal itu terjadi setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.
Sementara itu, Partai NasDem mengambil keputusan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai.
Sedangkan dari kubu PAN, Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama dinonaktifkan karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai. (Pon)