Fraksi PAN DPR RI Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan untuk Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Dinonaktifkan

Eko Patrio, Uya Kuya, Fraksi PAN, gaji DPR, tunjangan dpr, penonaktifan anggota dpr, penonaktifan DPR, Fraksi PAN DPR RI Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan untuk Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Dinonaktifkan

Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan resmi agar gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang seharusnya diterima Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya dihentikan.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyusul keputusan partai untuk menonaktifkan keduanya dari keanggotaan DPR RI.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Permohonan tersebut ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Kementerian Keuangan.

Putri menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga muruah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara tetap transparan dan sesuai aturan.

Eko Patrio, Uya Kuya, Fraksi PAN, gaji DPR, tunjangan dpr, penonaktifan anggota dpr, penonaktifan DPR, Fraksi PAN DPR RI Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan untuk Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Dinonaktifkan

Putri Zulkifli Hasan atau Futri Zulya Savitri saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat (24/2/2023).

Mengapa PAN Mengambil Langkah Ini?

Keputusan PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya diumumkan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. Dalam pernyataannya, Viva menyebut langkah tersebut diambil setelah mencermati dinamika politik belakangan ini.

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” katanya.

Viva meminta masyarakat tetap tenang menghadapi situasi politik dan mempercayai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami percaya Presiden Prabowo Subianto akan menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Apa yang Menjadi Pemicu Penonaktifan?

Kontroversi bermula dari unggahan Eko Patrio di akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper. Dalam video tersebut, Eko membuat parodi dengan berakting sebagai DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

Video ini diunggah sebagai respon atas kritik publik terhadap anggota DPR yang berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

“Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko dalam unggahannya.

Salah satu anggota yang ikut berjoget dalam sidang itu adalah Uya Kuya, yang kemudian juga meminta maaf kepada publik.

Aksi keduanya dianggap memperburuk situasi di tengah maraknya kritik publik mengenai kenaikan tunjangan DPR RI.

Peristiwa ini memicu demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025, yang bahkan diwarnai tragedi meninggalnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, setelah dilindas mobil Brimob.

Apakah Anggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji?

Meskipun PAN mengajukan penghentian gaji, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa anggota DPR berstatus nonaktif tetap berhak menerima hak keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.

Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem juga mengambil langkah serupa dengan meminta penghentian gaji dan fasilitas bagi Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan bahwa keputusan itu diambil seiring dengan penonaktifan keduanya dari DPR RI.

Dengan demikian, total lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Penonaktifan ini dilakukan karena pernyataan maupun sikap mereka dianggap melukai hati rakyat dan menimbulkan gelombang kecaman publik.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Susul Nasdem, PAN Minta Gaji dan Tunjangan Eko Patrio-Uya Kuya Disetop".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.