NasDem dan PAN Desak Gaji Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dihentikan

Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, gaji anggota dpr ri, gaji anggota DPR, NasDem dan PAN Desak Gaji Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dihentikan

Polemik gaji anggota DPR RI yang berstatus nonaktif mencuat setelah Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PAN meminta penghentian hak-hak yang masih diterima Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, menegaskan pihaknya meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach dihentikan.

Kedua politisi itu sudah resmi dinonaktifkan sejak 1 September 2025 berdasarkan Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa.

Viktor menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut sedang diproses lebih lanjut di Mahkamah Partai NasDem. Putusan lembaga itu nantinya bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Gaji Anggota Nonaktif Masih Mengalir

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa secara teknis, anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji.

"Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).

Selain Sahroni dan Nafa, anggota DPR RI lain yang juga berstatus nonaktif adalah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Satria Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Fraksi PAN Hentikan Hak Eko Patrio dan Uya Kuya

Terkait Eko Patrio dan Uya Kuya, Fraksi PAN sudah mengajukan permohonan resmi agar keduanya tidak lagi menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas DPR RI selama dinonaktifkan.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Putri menegaskan bahwa permohonan tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dengan prinsip transparansi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.