NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Fraksi Partai NasDem di DPR meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi dua anggotanya yang kini berstatus nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," kata Ketua Fraksi NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, dikutip dari laman resmi NasDem, Rabu (3/9).
Menurut Laiskodat, permintaan partainya itu merupakan tindak lanjut Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan keduanya terhitung sejak 1 September 2025.
Laiskodat menambahkan status penonaktifan kedua anggota ini kini tengah ditindaklanjuti Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya akan mengeluarkan putusan final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," tandas Ketua Fraksi NasDem DPR itu.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR menegaskan sejumlah anggota dewan yang berstatus nonaktif berdasarkan keputusan partai pengusungnya tetap akan menerima gaji dan tunjangan seperti biasa.
“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu ya terima gaji. Karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” kata Kepala Banggar DPR, Said Abdullah, kepada media, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Said beralasan mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan karena baik dalam tatib DPR ataupun UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.
“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar,” tandas legislator dari Fraksi PDIP itu. (*)